PENDAHULUAN
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka
memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum,disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa,
berkecakapan hidup, sehat jasmani danrohani serta menjadi warga negara yang
berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada NKRI serta menjadi masyarakat yang
baik dan berguna, yang dapatmembangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggungjawab ataspembangunan bangsa dan negara, memiliki
kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Untuk mencapai tujuan gerakan pramuka tersebut maka perlu
adanya usaha dan kegiatan untuk membangkitkan, mengatur, mendorong,
mengarahkan, dan mengendalikan keinginan, semangat dan daya kemampuan
anak-didik pramuka. Semangat dan daya kemampuan anak didik perlu ditanamkan,
dipupuk dan dikembangkan sikap-sikap :
1. Kesadaran
beragama untuk taqwa dan cinta pada Tuhan Yang Maha Esa
2. Kesadaran
berkaidah untuk mengetahui dan menghayati apa yang baik dan apa yang tidak baik
dalam hubungan antara sesama manusia, berdasarkan ideologi Pancasila.
3. Kesadaran
sosial untuk memiliki rasa persahabatan/persaudaraan baik antar pramuka maupun
antara pramuka dan masyarakat.
4. Kesadaran
berbangsa dan bernegara untuk memiliki rasa cinta pada alam, bangsa dan negara Indonesia , serta
mempertebal kepercayaan pada diri sendiri.
Dalam rangka
pembangunan masyarakat dan pembangunan bangsa, maka penanaman dan pembinaan
kesadaran tersebut harus dimulai pada anak didik seumur pramuka siaga, sebagai
tugas awal gerakan pramuka, untuk kemudian secara bertahap ditingkatkan menjadi
kesadaran hukum, tertib masyarakat, kesadaran bermasyarakat dan berpemerintah
melalui tingkatan penggalang, penegak dan pandega.
Prinsip-prinsip kemanusiaan itu harus diperkuat dengan
keberanian, kesabaran/ketabahan dan keuletan, untuk kemudian dikembangkan
menjadi ketaatan/disiplin, rasa tanggung jawab dan kepemimpinan (leadership).
Akhirnya setiap anak didik harus disiapkan untuk memiliki pengetahuan dan
keterampilan untuk dapat melaksanakan segala tugas dalam kehidupan dan
penghidupan masyarakat Indonesia, kekuatan lahir dan batin untuk mengatasi
segala kesulitan dan tantangan dalam melaksanakan tugas tersebut serta semangat
untuk dapat menyelesaikan tugas itu, dengan sukses dan bermanfaat bagi
pribadinya, masyarakat dan bangsa Indonesia.
Salah satu
usaha dan kegiatan tersebut adalah penyelenggaraan pesta siaga, sebagai suatu
pertemuan pramuka, khusus untuk golongan siaga yang berjenjang dari tingkat
gugus depan, Kwartir Ranting, Kwartir Cabang dan Binwil.
Petunjuk
pelaksanaan Pesta Siaga ini disusun sebagai pedoman bagi penyelenggara maupun
pembina pramuka siaga, agar dalam melaksanakan kegiatan pesta siaga di Kwarda
Jawa Tengah Wilayah Surakarta dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai
harapan.
A. DASAR PENYELENGGARAAN
1.
Undang-undang No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
2.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
3.
Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
4.
Surat Keputusan Kwartir Nasional nomor : 131 / KN / 76
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pesta Siaga;
5.
Hasil rapat koordinasi Kwartir Cabang se- Binwil Surakarta Bidang
Pembinaan Anggota Muda tahun 2018.
B.
TUJUAN
a.
Membina dan mengembangkan kekeluargaan dan persaudaraan antar
sesama pramuka siaga;
b.
Mengembangkan sikap terbuka dan berbagi dengan sesama pramuka
siaga dengan tukar menukar pengalaman, pengetahuan dan kecakapan;
c.
Memupuk rasa persatuan dan kesatuan, wawasan kebangsaan serta
kesadaran berbangsa dan bernegara
d.
Membentuk pribadi yang tangguh,mandiri, disiplin dan siap
meneruskan nilai-nilai kejuangan diri pada generasi sebelumnya;
e.
Melatih ketahanan mental, jasmani dan rohani.
C.
SISTEMATIKA
Petunjuk Pelaksanaan Pesta Siaga Tahun 2018
ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. Pendahuluan
b. Penyelenggaraan
c. Peserta
d. Kegiatan
e. Materi
Kegiatan
f.
Penghargaan
g. Pengawasan
dan Evaluasi
h. Penutup
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments